Tegaskan Fungsi Pengayoman Dan Pelayanan, Polresta Yogyakarta Kerahkan Tenaga Kesehatan Layani Kontrasepsi

YOGYAKARTA — Selain menjaga keamanan/ketertiban dan menegakkan hukum, tugas pokok Polisi Republik Indonesia (Polri) lainnya adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai amanat UUD 1945 Perubahan Pasal 30 Ayat (4).

 

Maka tidak salah jika dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT Bhayangkara ke-78, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta dalam rangka tugas melayani masyarakat bekerja sama dengan BKKBN DIY melaksanakan Bakti Sosial Pelayanan KB di Markas Polresta Yogyakarta, Rabu (19/06/2024). Apalagi sebagaimana diketahui, profil kependudukan yang ideal merupakan syarat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang otomatis berdampak rendahnya gangguan keamanan atau tindak kejahatan.

 

Selain dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk memperingati HUT Kota Yogyakarta ke-77 dan menyongsong Hari Keluarga Nasional ke-31 29 Juni mendatang.

 

Saat membuka bakti sosial, Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma mengungkapkan kegiatan ini sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan mengedepankan peran aktif dalam upaya percepatan penurunan stunting di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta. Tujuan penggunaan kontrasepsi adalah untuk mengatur jarak kehamilan dan mencegah kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) yang berisiko stunting.

 

“Agenda bakti sosial ini dalam rangka memberikan dukungan dan kontribusi positif peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya pemahaman akan pentingnya perencanaan berkeluarga sebagai upaya pencegahan dan penanganan stunting bagi keturunan (anak yang akan dilahirkan)” ungkap Kapolresta.

 

Sebanyak 22 orang terdaftar untuk dilayani, di luar akseptor yang hadir langsung meminta pelayanan kontrasepsi. Mereka dilayani pemasangan khusus Implant dan IUD oleh tenaga kesehatan dari lingkungan Polresta serta tenaga kesehatan dari faskes terdekat. Implant dan IUD merupakan alat kontrasepsi jangka panjang yang memang dipromosikan karena tingkat efektivitas bagi pemakaian jangka panjang dan massal.

 

Langkah Polresta Yogyakarta ini tentu tidak lepas dari kerangka kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dengan BKKBN RI. Menjalankan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BKKBN RI Hasto Wardoyo pada 27 Maret 2023 telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting. Memperkuat Nota Kesepahaman tersebut, Perwakilan BKKBN DIY menindaklanjuti dengan menandatangani kerjasama dengan Bidang Kedokteran Kesehatan Polda DIY.

 

Sebagaimana diungkapkan Plt. Kepala Perwakilan BKKBN DIY Muhamad Iqbal Apriansyah, untuk mencapai tingkat penggunaan alat kontrasepsi modern (mCPR) 63,41% pada tahun 2024 sesuai target Renstra dan RPJMN maka perlu dilakukan upaya-upaya percepatan yang menyasar ibu pascapersalinan dan mereka yang seharusnya berKB namun belum menggunakan kontrasepsi (unmet need).

 

“Salah satu upaya yang dirasa efektif untuk meningkatkan akses dan cakupan peserta KB adalah melalui kegiatan Bhakti Sosial pelayanan KB dalam setiap momentum sebagaimana yang bersama kita laksanakan saat ini. Dalam pelaksanaan bhakti sosial pelayanan KB, kami sangat mengharapkan dukungan dari mitra termasuk dari POLRI, yang bersama-sama dengan kami dalam upaya menggerakkan anggotanya maupun masyarakat untuk mengikuti program Keluarga Berencana.” pungkas Iqbal.

 

Selain dalam hal pelayanan kontrasepsi di faskes Polri, kerjasama juga meliputi pencegahan stunting yang merambah sampai di tingkat lini lapangan. Salah satu langkah penanganan yang sudah dilakukan BKKBN beserta mitra adalah membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) sampai tingkat desa yang akan mendampingi calon pengantin, dan keluarga yang akan/tengah memiliki balita, agar mereka terhindar dari hamil dan melahirkan anak terpapar stunting. Bhabinkamtibmas Polri yang memiliki wilayah kerja di tingkat desa diharapkan turut mendukung TPK dalam melaksanakan tugasnya.

 

Bhabinkamtibmas merupakan pasukan yang bisa diandalkan untuk tugas-tugas turun ke masyarakat. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/ negosiasi apabila timbul potensi gangguan keamanan agar tercipta kondisi yang kondusif di desa atau kalurahan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, seorang Bhabin melakukannya antara lain dengan kunjungan dari rumah ke rumah di wilayah penugasannya.

 

Pada prinsipnya tugas Bhabinkamtibmas adalah melakukan pemantauan dan deteksi dini potensi gangguan keamanan, sehingga Bhabin harus akrab mengenal wilayah kerjanya. Pelaksanaan tugas tersebut menjadi pintu masuk seorang Bhabinkamtibmas dalam turut memantau dan mengambil langkah permasalahan terkait stunting. Tentu saja dengan selalu berkoordinasi dengan petugas Penyuluh KB tenaga kesehatan/Puskesmas setempat.

 

Dalam percepatan penurunan stunting, Bhabinkamtibmas Polri senantiasa bergerak bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan TPK serta Kader setempat. Salah satunya adalah dengan turut berperan menyalurkan bahan makanan (telur dan lainnya) bagi keluarga risiko stunting yang disediakan oleh gerakan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) maupun yang diselenggarakan oleh berbagai unsur masyarakat (termasuk CSR) dan kelompok-kelompok philantropis lainnya.

Penulis : FX. Danarto SY

Post Terkait