YOGYAKARTA — Keberhasilan pelayanan Keluarga Berencana (KB) tidak berhenti pada tersedianya tenaga kesehatan dan layanan di fasilitas kesehatan. Satu mata rantai yang kerap luput dari perhatian justru menjadi penentu: alat dan obat kontrasepsi (alokon) harus tersedia ketika masyarakat membutuhkannya. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN yang mengemban amanah UU 52/2009 memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi melalui penyelenggaraan program yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan. Menjelang momentum World Contraception Day (WCD) 2026, Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong penguatan tata kelola alokon dari…
Read More