SSGI 2022 dan Program Percepatan Penurunan Stunting

Oleh : MZ. Fathurachman Pada tanggal 5 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pencapaian target penurunan stunting menjadi 14 persen pada 2024, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Perpres tersebut memuat acuan yang harus dicapai oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) diamanatkan sebagai lembaga pemerintah yang bertugas sebagai koordinator dalam Program Percepatan Penurunan Stunting. Di dalam Perpres ini, termaktub arahan secara normatif dan…

Read More