YOGYAKARTA — Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) berjalan sesuai regulasi, memiliki struktur kelembagaan yang jelas, dan mampu menjalankan pendampingan keluarga secara nyata. Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembentukan Tim Pendamping Keluarga bersama mitra kerja di Ruang Widya 1 Perwakilan BKKBN DIY, Senin (26/10).
Kegiatan yang melibatkan 55 peserta dari unsur pemerintah daerah, dinas kesehatan, perangkat daerah yang menangani pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana, TP PKK, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB), serta jajaran Perwakilan BKKBN DIY ini menjadi forum untuk mengevaluasi perkembangan pembentukan TPK di kabupaten/kota sekaligus menyepakati langkah tindak lanjut yang terukur.
Kepala Perwakilan BKKBN DIY, Rohina, M.Si, menegaskan bahwa pembentukan TPK tidak cukup berhenti pada pemenuhan struktur organisasi dan penerbitan surat keputusan. Tim yang terbentuk harus mampu menjalankan fungsi pendampingan sesuai kebutuhan keluarga di wilayah kerjanya.
“TPK tidak boleh berhenti pada pembentukan struktur organisasi dan penerbitan keputusan, namun harus mampu mendukung pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, pemetaan sasaran keluarga, pemantauan, fasilitasi pelayanan dan rujukan, serta pelaporan hasil pendampingan,” tegas Rohina dalam arahannya.
Pembentukan dan pengelolaan TPK mengacu pada Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tim Pendamping Keluarga serta Keputusan Menteri Nomor 269/KEP/G2/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tim Pendamping Keluarga. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penataan kepengurusan, pembagian tugas, pembinaan, pengawasan, hingga mekanisme pelaporan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, TPK berkedudukan di desa atau kelurahan dan dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan dengan fasilitasi Penyuluh KB dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Kepengurusan ditetapkan melalui keputusan kepala desa atau lurah dengan masa kepengurusan lima tahun. Dalam pelaksanaannya, TPK menjalankan empat fungsi utama, yakni mengoordinasikan kegiatan secara rutin, memetakan sasaran pendampingan, memfasilitasi pembentukan dan pembinaan kelompok kegiatan (Poktan), serta mengumpulkan hasil laporan dan pemantauan. Kader pendamping memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), melakukan pemantauan keluarga, serta memfasilitasi akses pelayanan dan rujukan sesuai kebutuhan.
Sasaran pendampingan mencakup keluarga sepanjang siklus hidup, calon pengantin atau calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu menyusui, serta keluarga dengan anak di bawah lima tahun. Pendampingan secara lebih intensif perlu diprioritaskan bagi keluarga berisiko stunting melalui pemantauan berkala, edukasi yang sesuai kebutuhan, serta fasilitasi akses terhadap layanan kesehatan dan rujukan. Dengan pemetaan sasaran yang akurat, pendampingan diharapkan lebih terarah dan terhubung dengan layanan yang dibutuhkan keluarga.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan pemetaan status pembentukan TPK di setiap kabupaten/kota, identifikasi kendala, pembagian peran, dan target waktu penyelesaian. Penguatan kapasitas kader serta koordinasi dengan Penyuluh KB/PLKB juga menjadi bagian penting agar tim yang terbentuk dapat bekerja secara berkelanjutan. Dalam masa transisi pelaksanaan kebijakan, pemetaan kader TPK tahun 2027 dilaksanakan pada Oktober–Desember 2026, disertai persiapan pembentukan TPK di desa/kelurahan untuk tahun 2027. Penginputan data K/0/TPK melalui sistem SIGA ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.
Rohina juga menekankan pentingnya evaluasi berbasis data dan pembagian tanggung jawab yang jelas antarpemangku kepentingan. Menurutnya, pembentukan TPK bukan hanya tanggung jawab BKKBN, melainkan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, organisasi profesi, TP PKK, serta unsur masyarakat.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam membangun kelembagaan TPK yang tertib, profesional, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Perwakilan BKKBN DIY mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan, Penyuluh KB/PLKB, organisasi profesi, dan mitra masyarakat untuk segera menindaklanjuti hasil koordinasi melalui pemetaan, penataan kepengurusan, dan penguatan kapasitas kader. Dengan kolaborasi yang konsisten, TPK diharapkan tidak sekadar terbentuk secara administratif, tetapi hadir sebagai penghubung keluarga dengan informasi, pendampingan, dan layanan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga di DIY.
Penulis : Dessy Phawestrina
Editor : Zuhdi Astuti
Dokumentasi : Kristian S. Widagdo, Gunanto
Rilis : Senin, 26 Oktober 2026