Tindaklanjuti Motivasi Menteri, BKKBN DIY Siapkan Perangkat Pengelolaan Keuangan Dan Terima ISO 37001:2016

YOGYAKARTA — Perwakilan BKKBN DIY memulai tahun anggaran 2025 ini dengan penuh semangat. Tidak saja karena surprise lembaganya bertransformasi menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam Kabinet yang dibentuk Presiden Prabowo, melainkan juga karena pada 3 Januari lalu kegiatan refleksi tahun 2024 dan motivasi memasuki tahun 2025 diberikan langsung oleh Menteri Wihaji, setelah sehari sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bantul dan Gunungkidul (kunjungan Menteri Wihaji selengkapnya dapat dibaca pada rilis berita sebelumnya).

Pesan-pesan Menteri, khususnya yang terkait tertib pengelolaan keuangan sudah diantisipasi sebelumnya dengan menerbitkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 7160/HK.02.02/J/ 2024 yang menjunjuk Septiana Rakhmawati, S.Far., Apt. sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penanda tangan Surat Perintah Membayar serta menunjuk dua orang Pejabat Pembuat Komitmen, Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, dan beberapa Staf Pengelola Keuangan.

Surat Keputusan (SK) tersebut bersama dua SK lainnya yang berisi penunjukan Bendahara Pengeluaran (SK Nomor 7161/2024) dan penunjukan Pengelelola Sistem Akutansi Instansi (SK Nomor 7162/2024) diterimakan oleh Kepala Perwakilan BKKBN DIY Mohamad Iqbal Apriansyah pada Apel Senin pagi tanggal 13 Januari 2025 di halaman kantor. Dalam apel pagi yang dipimpin Plt. Sekretaris Perwakilan Rohdhiana Sumariati ini Perwakilan BKKBN DIY juga menerima Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

SNI ISO 37001:2016 SMAP merupakan standar untuk membangun, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini membantu Perwakilan BKKBN DIY dalam menerapkan perangkat pengaturan dan SOP untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi kemungkinan adanya penyuapan. Perwakilan BKKBN DIY telah menerapkan dan berstandar SNI ISO 37001:2016 SMAP sejak tahun 2022, dalam upaya untuk menjaga dan memelihara standar tersebut maka dilakukan Surveillance setiap tahun oleh lembaga

Kepala Perwakilan, Iqbal dalam pesannya menegaskan upaya segenap jajaran BKKBN DIY dalam mencegah dan memberantas korupsi dan mewujudkan tujuan Perwakilan BKKBN DI. Yogyakarta mencapai tata kelola yang bersih dan transparan.

“Penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP ini tidak hanya sebagai upaya pencegahan secara teknis, melainkan mencerminkan komitmen kita dalam mencegah dan memberantas korupsi. ISO 37001 di Perwakilan BKKBN DIY akan menjadi instrumen vital untuk menjaga kredibilitas lembaga, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memberikan kontribusi nyata terhadap upaya pencegahan korupsi di tingkat nasional,” demikian disampaikan Iqbal.

Ditambahkan Iqbal, penerapan ISO 37001 dengan konsisten sejak tahun 2022 telah menghantarkan Perwakilan BKKBN DIY meraih predikat Zone Integritas Wilayah Bebas Korupsi, yang merupakan pengakuan secara nasional oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2024.

Predikat WBK ini merupakan pengakuan kepada unit kerja Eselon 2 yang telah mampu menunjukkan berbagai perubahan dan inovasi dalam pelayanan kepada stake holders serta berhasil menerapkan manajemen anti korupsi di unit kerjanya. Selain Perwakilan BKKBN DIY, penghargaan tahun ini juga diberikan kepada tiga Perwakilan BKKBN lainnya, yaitu Aceh dan Bali untuk kategori WBK serta Perwakilan BKKBN Jawa Barat untuk kategori Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI WBK/WBBM (diubah terakhir dengan Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2024, predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

 

Penulis : FX Danarto SY

Post Terkait