YOGYAKARTA — Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi, melainkan budaya yang perlu dibangun dan diterapkan dalam setiap aktivitas kerja. Materi tersebut menjadi fokus bahasan dalam Jumat Sharing Seri 13 yang diselenggarakan Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan mengangkat tema “Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” yang menghadirkan narasumber dari CV. Putera Supardi dan Aghna Partnership Konsultan.
Kegiatan ini menjadi semakin relevan karena gedung kantor Perwakilan BKKBN DIY saat ini tengah menjalani proses renovasi. Kondisi tersebut membuat aktivitas konstruksi dan pekerjaan perkantoran berlangsung dalam lingkungan yang sama, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kepedulian dari seluruh pegawai. Komunikasi dan informasi kepada seluruh pegawai menjadi mutlak agar setiap perubahan akses maupun kondisi yang berpotensi menimbulkan risiko dapat segera diketahui dan diantisipasi.
Kepala Perwakilan BKKBN DIY, Rohina, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dari pihak pelaksana dan konsultan pengawas yang berbagi pengetahuan serta pengalaman mengenai penerapan K3, khususnya dalam pekerjaan konstruksi.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan membutuhkan kepedulian bersama. K3 bukan hanya menjadi urusan pekerja konstruksi. K3 adalah kepentingan setiap orang yang bekerja, termasuk kita sebagai ASN,” tegas Rohina.
Lebih lanjut Rohina memaparkan bahwa pemahaman mengenai K3 tidak seharusnya hanya dikaitkan dengan pekerjaan konstruksi, helm proyek, rompi keselamatan, atau sepatu pelindung. K3 memiliki cakupan yang lebih luas, yakni memastikan setiap orang dapat bekerja dengan aman, sehat, serta terhindar dari risiko kecelakaan maupun gangguan kesehatan akibat pekerjaan.
Bagi pegawai yang bekerja di lingkungan perkantoran, risiko dapat muncul dari berbagai hal yang terkadang dianggap sederhana, seperti instalasi listrik dan peralatan elektronik, posisi kerja dan ergonomi, kondisi lantai serta tangga, penataan barang, potensi kebakaran, hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat.
Sementara itu, bagi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang banyak melakukan aktivitas di lapangan, risiko dapat berasal dari mobilitas, perjalanan menuju lokasi kegiatan, kondisi lingkungan yang berbeda-beda, kegiatan bersama masyarakat, maupun berbagai situasi di wilayah kerja.
Materi K3 konstruksi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya identifikasi dan pengendalian risiko sejak tahap awal pekerjaan. K3 mencakup perlindungan kesehatan tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, penggunaan alat pelindung diri (APD), penerapan standar keselamatan, hingga pelaporan dan investigasi insiden. Pada pekerjaan renovasi Gedung dan Bangunan Perwakilan BKKBN DIY, berbagai perangkat keselamatan disiapkan, antara lain safety net, life line, pembatas area kerja, scaffolding, safety helmet, safety shoes, safety vest, full body harness, fall arrester, fasilitas P3K, rambu-rambu K3, APAR, dan lampu darurat. Dalam kondisi renovasi, pegawai sebagai pengguna gedung juga memiliki peran penting sehingga diminta mematuhi rambu dan pembatas area, tidak memasuki area pekerjaan tanpa kepentingan, memperhatikan jalur yang aman, tidak memindahkan perangkat keselamatan, serta segera melaporkan apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan.
Khusus bagi tamu atau visitor, akses diarahkan melalui pintu selatan sesuai rambu dan wajib menggunakan APD berupa helm keselamatan dan rompi keselamatan. Kunjungan ke area pekerjaan juga perlu dikoordinasikan dengan pihak kontraktor atau konsultan pengawas agar mendapatkan pendampingan dan tetap berada pada jalur yang aman.
Melalui Jumat Sharing Seri 13, Rohina mendorong agar pemahaman K3 tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi diterapkan dalam perilaku sehari-hari. Keselamatan perlu menjadi bagian dari cara bekerja, baik di kantor maupun ketika menjalankan tugas di lapangan. Kesadaran K3 perlu diwujudkan melalui kebiasaan mengenali risiko sebelum bekerja, tidak mengabaikan kondisi yang berpotensi membahayakan, menggunakan sarana keselamatan apabila diperlukan, mematuhi prosedur, dan saling mengingatkan.
“Dimana pun kita bekerja, baik di kantor, di balai penyuluhan, di kapanewon, di kalurahan, maupun ketika melaksanakan kegiatan langsung di tengah masyarakat, kesadaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja harus selalu kita terapkan,” pesan Rohina kepada seluruh peserta.
Pada akhirnya, penerapan K3 bukan sekadar memenuhi ketentuan, tetapi menjadi bagian penting dalam melindungi tenaga kerja, mencegah kerugian akibat kecelakaan, dan menjaga keberlangsungan serta produktivitas pekerjaan. Mari bersama membangun budaya kerja yang aman: kenali risikonya, patuhi aturannya, gunakan perlindungannya, dan jangan ragu melaporkan kondisi yang tidak aman. Perlu diingat bahwa keselamatan bukan hanya tentang menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga memastikan setiap orang dapat pulang dengan selamat dan sehat kepada keluarga.
Penulis : Dessy Phawestrina
Editor : Ema Susianti
Dokumentasi : Tiara Rosivanengtyas
Rilis : Jumat, 25 September 2026