GUNUNGKIDUL — Keluarga merupakan fondasi utama dalam pembangunan manusia yang berkualitas, sehingga pendampingan keluarga di tingkat desa dan kelurahan menjadi bagian penting dalam mendukung program kependudukan, pembangunan keluarga, keluarga berencana, serta pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Berdasarkan Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN tentang Pengelolaan Tim Pendamping Keluarga Nomor 269/KEP/G2/2026, TPK berperan sebagai ujung tombak pendampingan keluarga di lini lapangan melalui komunikasi, informasi dan edukasi, pemantauan, fasilitasi pelayanan, serta rujukan sesuai kebutuhan keluarga. Dalam konteks tersebut, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) memiliki posisi strategis, bukan hanya sebagai…
Read More