Yogyakarta — Kepala Perwakilan BKKBN DIY, Shodiqin, SH., MM., Rabu, 1 Maret 2023, melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Paribasan tumbu oleh tutup,” demikian disampaikan oleh Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, SH., MH. Peribahasa ini berarti pas, cocok atau tepat. Saat ini Kejati DIY sedang menggagas sejumlah kegiatan berkaitan dengan pelaksanakan tugas penurunan stunting sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (PPS). Namun demikian, pihaknya masih memerlukan pemahaman, informasi dan data yang akurat mengenai stunting. Kehadiran Kepala Perwakilan BKKBN DIY, tentu disambut sangat baik, mengingat bahwa Kepala BKKBN telah ditunjuk oleh Presiden sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, dirinya bahkan menyampaikan kesiapan untuk diangkat menjadi Bapak Asuh Anak Stunting.
Kepala Perwakilan BKKBN DIY selaku Sekretaris Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Daerah Istimewa Yogyakarta, sekaligus menyampaikan Laporan Percepatan Penurunan Stunting TPPS DIY Tahun 2022 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY sebagai salah satu anggota Pengarah TPPS DIY sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 43/TIM/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Menurut SSGI 2022, angka balita stunting di Indonesia mengalami penurunan 2,8 persen yaitu dari 24,4 persen di tahun 2021 menjadi 21,6 persen di tahun 2022. Sedangkan di DIY, penurunannya sebesar 0,9 persen yaitu dari 17,3 persen menjadi 16,4 persen,” demikian dikatakan Shodiqin.
Kabupaten Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta, angkanya mengalami penurunan. Namun, kenaikan justru dialami oleh Kabupaten Gunungkidul sebesar 2,9 persen dan Kabupaten Kulon Progo sebesar 0,9 persen. Saat ini, angka prevalensi balita stunting tertinggi di DIY ada di Kabupaten Gunungkidul yaitu 23,5 persen.
“Meskipun secara umum, angka prevalensi stunting, baik secara nasional maupun di DIY mengalami penurunan, namun masih diperlukan percepatan penurunan agar bisa mencapai target 14 persen di tahun 2024 mendatang,” paparnya. Selain itu, dirinya juga menyampaikan sejumlah inovasi yang telah dilakukan oleh BKKBN seperti pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting di setiap kabupaten dan kota, pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK), serta menggandeng sejumlah mitra kerja menjadi Bapak Asuh Anak Stunting.
Kepala Kejati DIY berpendapat bahwa untuk pengentasan stunting, memang tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan tetapi juga solusi agar masyarakat dapat meningkatkan perekonomian sehingga berdampak pada kemampuan menyediakan gizi yang cukup bagi keluarganya. Selain hal itu, perlu juga diperhatikan ketersediaan air bersih dan sanitasi yang memadai untuk kepentingan umum. Hal terpenting dalam percepatan penanganan stunting adalah sinergi dan kolaborasi bersama serta penggarapan yang terfokus agar program kerja menjadi tepat guna, tepat sasaran dan tepat penggunaan anggaran.
Sejumlah kesepakatan dihasilkan dari pertemuan siang itu. Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, akan dilaksanakan penyusunan MoU (Memorandum of Understanding) antara Perwakilan BKKBN DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY, sosialisasi penanganan stunting, serta penyediaan data keluarga berisiko stunting di DIY.
Hadir mendampingi Kepala Perwakilan BKKBN DIY pada kegiatan tersebut, Sekretaris Perwakilan BKKBN DIY, Zainal Arifin, dr. Iin Nadzifah Hamid dan Rohdhiana Sumariati, selaku penanggung jawab bidang KBKR dan ADPIN Perwakilan BKKBN DIY, Ewang Sewoko dari Sub Bidang Advokasi dan KIE, serta Humas BKKBN DIY. (Humas)