Yogyakarta – inspektur Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Ari Dwikora Tono, Ak, M. Ec. Dev memberikan beberapa arahan terkait Peningkatan Akuntabilitas Aparatur di Perwakilan BKKBN D.I Yogyakarta, Senin (17/4/2023)
Dalam arahannya Ari dwikora menyampaikan beberapa poin penting dalam meningkatkan akuntabilitas ASN diantaranya peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang harus cepat dan dinamis dalam peningkatan akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik, meminimalisir korupsi dan meningkatkan kualitas proses dan manajemen.
Dalam rangka pencapaian sasaran Reformasi Birokrasi yang terdapat pada road map Reformasi Birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta pelayanan publik yang prima, perlu pembangunan Zona Integritas (ZI) di Perwakilan BKKBN D.I. Yogyakarta dalam mencapai tujuan tersebut dengan acuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Pemerintah.
“Dalam ekosistem pengawasan memiliki 5 (lima) level yang saling menguatkan, manajemen, quality assurance, internal auditor, auditor eksternal dan aparat penegak hukum”, jelas ari.
Selain itu ari juga menjelaskan beberapa program prioritas di Inspektorat Utama tahun 2023 yaitu Penjaminan Kualitas Pembangunan ZI WBK/WBBM, Sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP, Peningkatan akuntabilitas untuk menurunkan Materialitas Temuan Eksternal terhadap Anggaran BKKBN, Pemenuhan indikator elemen Level Kapabilitas APIP (IACM), Pengawasan Program Percepatan Penurunan Stunting. Program utama tersebut dilaksanakan untuk mendukung rekomendasi hasil Evaluasi Sakip Tahun 2022, serta Mendorong capaian DAK Sub Bidang KB yang efektif, efisien, ekonomis melalui pertanggungjawaban yang akuntabel, Memberikan pendampingan pada aspek pengendalian internal, perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan pemanfaatan sampai masyarakat Melaksanakan pengawasan secara mandiri maupun terpadu bersama, kementerian/Lembaga dalam rangka perbaikan berkelanjutan, Mendorong sumberdaya secara optimal, inovatif dan berbasis tekonologi.
Sejalan dengan yang disampaikan Ari, dalam rangka pencapaian sasaran Reformasi Birokrasi yang terdapat pada road map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Perwakilan BKKBN DIY, Shodiqin, SH. MM. dalam sambutannya bahwa Perwakilan BKKBN DIY telah menjalankan 6 area perubahan telah menjalankan 6 Area Perubahan diantaranya Area Manajemen Perubahan (Membentuk Struktur Tim Kerja baru sesuai Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Area Penataan Tatalaksana (Operasional administrasi dan persuratan kantor dengan eOffice sejak tahun 2021), Area Penataan Sistem Manajemen SDM (Telah dilakukan penyesuaian Penetapan Kerja Individu (SKP) sesuai dengan ketentuan terbaru yang terhubung dengan e-kinerja), Area Penguatan Pengawasan (Intensifikasi pelaksanaan Sistem Integritas yaitu Anti Gratifikasi, memberikan saluran dan penanganan Pengaduan Masyarakat, Penyampaian Pesan mengindari Benturan Kepentingan dan menyediakan saluran WBS dan pelaksanaan Survei Persepsi Korupsi yang diselenggarakan Inspektorat Utama, per 6 April 2023 sebanyak 69% telah memberikan respon pada survei tersebut), Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Menyelenggarakan survei kepuasan Pelayanan kepada penerima layanan secara online). (UmumHumas)