YOGYAKARTA – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam proses pendampingan keluarga berisiko stunting di lini lapangan, maka Perwakilan BKKBN DIY bekerjasama dengan seluruh unit komponen tim percepatan stunting BKKBN mengupayakan peningkatan kapasitas TPK dengan melaksanakan pelatihan bagi fasilitator atau training of facilitator (TOF) Tim Pendamping Keluarga selama tiga hari, mulai tanggal 6 – 8 Maret 2023 bertempat di Bidang Pelatihan dan Pengembangan Perwakilan BKKBN DIY.
Upaya ini dilakukan melalaui pelatihan secara berjenjang. Pada lini lapangan, Fasilitator tingkat Kabupaten Kota di tahun 2023 adalah Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yang telah mengikuti Training of Facilitator (TOF) secara daring dan luring di Perwakilan BKKBN DIY. Pelaksanaan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil analisis kebutuhan dengan tujuan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan Tim Fasilitator dalam Orientasi Tim Pendamping Keluarga Kabupaten/Kota.
TOF ini dilaksanakan secara paralel dari hari Senin tanggal 6 sampai dengan 8 Maret 2023 yang diikuti 120 peserta yang terdiri dari unsur Pengelola Program Banggakencana di OPDKB Kabupaten/Kota, TP PKK Kabupaten/Kota, Pengurus Cabang, PKB ASN Kapanewon dan Ketua IBI. Pada kegiatan tersebut juga dipantau oleh Tim Penjamin Mutu Bidang Diklat. Pembukaan pada hari Senin tanggal 6 Maret 2022 dilaksanakan secara hybrid sehingga sebagian peserta dari Kabupaten Bantul mengikuti secara virtual.
Materi yang akan disampaikan pada pelatihan tersebut meliputi Kebijakan Program Banggakencana dan Percepatan Penurunan Stunting, Konsep Dasar Stunting dan 1000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK), Mekanisme Kerja Tim Pendamping Keluarga, Penggunaan Aplikasi Elsimil, Peran Strategis Kampung Keluarga Berkualitas, Komunikasi Antar Pribadi Dalam Pendampingan Keluarga, Penggunaan LMS Orientasi TPK, Mekanisme Pelaksanaan Orientasi TPK, dan Rencana Tindak Lanjut.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 memiliki tugas untuk melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggaraka keluarga berencana, termasuk salah satu di dalamnya adalah meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa tentram, harapan masa depan yang lebih baik melalui kemandirian masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan untuk meraih Indonesia Emas 2045. Sekaitan dengan hal tersebut BKKBN sebagai Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Pusat. BKKBN sangat memahami dinamika lingkungan strategis yang membutuhkan penajaman program dan kegiatan agar lebih berhasil guna sesuai yang tertuang dadalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Kepala Perwakilan BKKBN Shodiqin dalam sambutan yang dibacakan oleh Penanggung jawab Bidang Latbang Joehananti Chriswandari menyampaikan bahwa berdasarkan hasil SSGI 2021, prevalensi stunting nasional menunjukkan angka 24,4%, dan mengalami penurunan menjadi 21,6% pada SSGI 2022. Hasil ini tentu menunjukkan variabilitas di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota.
Angka nasional ini mengingatkan kita bahwa kecepatan penurunan stunting yang dituntut oleh program adalah sebesar 2,6% per tahun menuju target 2024. Suatu laju penurunan yang cukup menantang jika dibandingkan dengan laju penurunan di tingkat global yang hanya mencapai 0.5% per tahun selama periode 2000-2020.
Untuk data DIY, berdasarkan hasil SSGI 2021 prevalensi stunting berada di 17,3 % dan mengalami penurunan sebesar 0,9% menjadi 16,4 % pada SSGI 2022.
“Saya mengajak kita semua untuk memperkuat gerakan Percepatan Penuruan Stunting sampai di lini lapangan yang dilaksanakan oleh Tim Pendamping Keluarga bekerjasama dengan seluruh elemen desa/kalurahan di bawah koordinasi kabupaten dan kota.” demikian disampaikan Joehananti.
Harapannya melalui aksi ini prioritas kegiatan yang bermuara pada konvergensi riil layanan di tingkat keluarga atau kelompok sasaran, dapat terwujud. Dengan demikian secara bersama-sama memastikan paket manfaat layanan program yang dirancang untuk remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan balita dapat tersampaikan secara penuh dan berkelanjutan. (NOV)