BKKBN terus berupaya menggalang sebanyak mungkin kemitraan untuk menuntaskan capaian program Bangga Kencana termasuk program percepatan penurunan stunting. Dalam kaitan ini pada Rabu, (15/2/2023) bertempat di Kejaksaan Tinggi DIY telah dilaksanakan Inhouse Training Program Banggakencana Dan Percepatan Penurunan Stunting Bagi Pemangku Kebijakan yang dilaksanakan dalam rangka reformasi Birokrasi tematik di lingkungan Kejati DIY. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Pernjanjian Kerja Sama Kajati dengan Kepala Perwakilan BKKBN DIY untuk bersama-sama mendorong percepatan penurunan stunting yang antara lain akan dicapai melalui peningkatan peran Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) di jajaran Kejati DIY.
Kepala Perwakilan BKKBN DIY Shodiqin SH, MM menyampaikan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2021, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang sekaligus menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting dilakukan melalui perluasan cakupan seluruh Kabupaten Kota di Indonesia, dengan penguatan sinergi institusi. Maka Shodiqin menyambut gembira prakarsa jajaran Kejati DIY dalam turut mensukseskan program Bangga Kencana khususnya program percepatan penurunan stunting di DIY.
“Hasil Penelitian menyebutkan Persentase stunting sebanyak 20% terjadi saat kehamilan yang malnutrisi, 20% saat anak usia 0-6 bulan, 50% saat usia 6-24 bulan dan hanya 10 % terjadi setelah usia 24 bulan,” Shodiqin mengingatkan.
Untuk itu BKKBN bersama Mitra Kerja telah melakukan pencegahan stunting dari hulu dengan menyasar pada Remaja, dan calon pengantin (bekerjasama dengan Kemenag). Selain itu juga menyasar Ibu Hamil dan Keluarga Resiko Stunting melalui intervensi Spesifik dan Sensitif pada masa-masa rawan stunting. Namun begitu, untuk terus dapat menurunakan angka stunting dibutuhkan kerjasama, kolaborasi dan sinergitas antar lembaga untuk mencapai hasil yang signifikan.
Stunting merupakan ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak di bawah usia dua tahun yang disebabkan kekurangan gizi pada waktu yang lama (kronis). Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir, tetapi kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia dua tahun. Arti penting pencegahan stunting adalah karena stunting berdampak pada perkembangan tingkat kecerdasan anak, kerentanan terhadap penyakit, menurunkan produktivitas saat memasuki usia kerja, yang secara nasional menghambat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kemiskinan dan kualitas sumber daya manusia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto SH, MH menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban semua pihak termasuk jajaran Kejati DIY untuk turut serta menyiapkan generasi penerus yang tangguh yang bebas stunting demi masa depan bangsa yang lebih baik. Hal ini terwujud dalam perjanjian kerjasama dalam melaksanakan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pencapaian program bangga kencana dan percepatan penurunan stunting melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif serta peran Bapak Asuh Anak Stunting.
Selain itu dalam kerangka perjanjian kerja sama ini Kejaksaan Tinggi akan memberikan bantuan hukum atas permintaan BKKBN DIY berupa pemberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang berkaitan dengan pelaksanaan
program Bangga Kencana dan percepatan penurunan gizi buruk dan stunting.
Sebelum penandatanganan kerja sama disampaikan pemaparan oleh dua narasumber dari Perwakilan BKKBN DIY yaitu oleh Dr. Yuni Hastutiningsih MKes. (materi Pencegahan Stunting pada 1000 Hari Pertama Kehidupan) dan Asteria Heny Widayati, ST.MT., Koordinator Program Manager
Satgas PPS DIY yang menyampaikan kondisi dan upaya percepatan penurunan stunting di DIY.
Kegiatan yang berlangsung dari pagi sampai siang ini diikuti dengan antusias oleh seluruh jajaran Kejati DIY secara luring dan semua jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota secara daring.(DSY)