BUKAN SEKADAR KADER: TPK DISIAPKAN MENJADI RADAR KELUARGA, PKB/PLKB SEBAGAI PENGGERAKNYA

GUNUNGKIDUL — Keluarga merupakan fondasi utama dalam pembangunan manusia yang berkualitas, sehingga pendampingan keluarga di tingkat desa dan kelurahan menjadi bagian penting dalam mendukung program kependudukan, pembangunan keluarga, keluarga berencana, serta pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Berdasarkan Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN tentang Pengelolaan Tim Pendamping Keluarga Nomor 269/KEP/G2/2026, TPK berperan sebagai ujung tombak pendampingan keluarga di lini lapangan melalui komunikasi, informasi dan edukasi, pemantauan, fasilitasi pelayanan, serta rujukan sesuai kebutuhan keluarga. Dalam konteks tersebut, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) memiliki posisi strategis, bukan hanya sebagai penyampai program, tetapi juga sebagai penggerak, koordinator, fasilitator, dan pemberi solusi bagi TPK di wilayah binaannya.

Penguatan peran tersebut menjadi fokus pembahasan “Sosialisasi Permendukbangga No. 1 Tahun 2026 tentang Tim Pendamping Keluarga (TPK)” yang dilaksanakan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (15/9/2026) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul. Momentum ini penting untuk menyamakan persepsi sekaligus menyiapkan pembentukan dan penguatan TPK di tingkat desa/kalurahan. Dalam materi yang disampaikan, TPK tidak ditempatkan sebagai struktur administratif semata, melainkan sebagai garda pendampingan keluarga yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris DPMKP2KB, Kabid Dalduk dan KB, serta PKB/PLKB dari masing-masing kapanewon. Dalam sambutan pembukaan, Kepala Kemendukbangga/BKKBN DIY, Rohina, M.Si, menekankan peran strategis PKB/PLKB.

“Penyuluh KB dan PLKB bukan sekadar penyampai program, tetapi menjadi penggerak, koordinator, fasilitator, sekaligus pemberi solusi bagi Tim Pendamping Keluarga. Dengan koordinasi yang kuat, TPK dapat bekerja lebih terarah, terintegrasi, dan terukur,” tegas Rohina.

Secara kelembagaan, TPK berkedudukan di desa atau kelurahan dan dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan melalui Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah. Anggotanya wajib berdomisili di wilayah setempat, dengan pembinaan teknis dari Penyuluh KB dan/atau Petugas Lapangan KB. Komposisinya pun dibuat lentur mengikuti denyut kebutuhan wilayah. TPK dapat melibatkan kader binaan Kemendukbangga/BKKBN, kader PKK, kader Posyandu, bidan atau tenaga kesehatan, serta unsur masyarakat lainnya. Terdapat tiga bidang utama yang menjadi tulang punggung kerja TPK yakni kependudukan dan keluarga berencana, pembangunan keluarga, serta pendampingan keluarga berisiko stunting. Ketiganya bergerak dari hulu ke hilir, mulai dari edukasi dan penguatan fungsi keluarga hingga identifikasi, pendampingan, fasilitasi pelayanan, dan rujukan bagi keluarga berisiko stunting.

Yang tak kalah penting, penguatan TPK juga harus dibarengi dengan pembenahan kualitas data. Saat ini masih terdapat persoalan NIK ganda dan NIK tidak wajar dalam basis data TPK nasional. Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa kerja pendampingan yang presisi membutuhkan fondasi data yang juga presisi. Dalam masa transisi, September 2026 menjadi fase sosialisasi regulasi, dilanjutkan pemetaan kader serta pembentukan TPK tahun 2027 pada Oktober–Desember 2026. Penginputan K/0/TPK ke SIGA ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026. Koordinasi yang solid antara TPK, Penyuluh KB/PLKB, OPD KB, pemerintah kapanewon, pemerintah desa/kelurahan, dan lintas sektor menjadi kunci agar pemetaan sasaran, pembinaan, pencatatan, pelaporan, serta pendampingan keluarga berjalan terarah dan terintegrasi.

Kini saatnya pemerintah kalurahan, PKB/PLKB, kader, serta pemangku kepentingan terkait perlu memastikan TPK terbentuk dengan komposisi yang tepat, bekerja aktif, dan ditopang data yang akurat. Bukan sekadar memenuhi struktur, melainkan membangun jejaring pendampingan yang benar-benar terasa manfaatnya bagi keluarga. Sosialisasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai pemahaman administratif terhadap regulasi, tetapi menjadi pijakan nyata untuk memperkuat kinerja TPK di lapangan. Seluruh PKB/PLKB di Kabupaten Gunungkidul diharapkan terus mendampingi dan meningkatkan kapasitas TPK agar mampu bekerja secara lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan keluarga. Sebab keluarga yang tangguh tidak lahir dari kerja satu institusi, Ia tumbuh dari pendampingan yang konsisten, layanan yang tersambung, dan kepedulian yang hadir sebelum terlambat.

Penulis                 : Dessy Phawestrina

Editor                   : Tiara Rosivanengtyas

Dokumentasi    : Diah Sulistyawati

Rilis                       : Selasa, 15 September 2026

Related posts