YOGYAKARTA—Kemendukbangga/BKKBN dikenal memiliki data basis kondisi keluarga yang paling handal karena didapatkan melalui proses pendataan dengan metode door to door yang dilakukan setiap lima tahun. Data by name by address tersebut kerap dimanfaatkan oleh instansi lain guna membantu pemetaan sasaran program. Keunggulan dalam hal data tersebut semakin diperkuat dengan dengan kegiatan pemutakhiran data setiap tahunnya. Dengan demikian data keluarga yang dimiliki Kemendukbangga/BKKBN merupakan data yang valid, lengkap, rinci, dan selalu up to date.
Tahun ini dalam kerjasama dengan UNICEF Indonesia Kemendukbangga/BKKBN menambahkan pengumpulan data kesulitan fungsional anak (Child Functioning Module/CFM) sebagai bagian Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2025 (Pemutakhiran PK-25) dengan sasaran anak dan remaja umur 2-17 tahun pada keluarga terpilih atau secara sampel.
Tujuan utama Pendataan CFM adalah mendeteksi keterbatasan fungsional pada anak yang mungkin menghambat partisipasi mereka dalam aktivitas harian, sekolah, maupun interaksi sosial. Instrumen ini berbasis pada kerangka International Classification of Functioning, Disability, and Health (ICF) dari WHO.
Dengan CFM dapat dilakukan identifikasi tingkat kesulitan fungsional anak dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Jadi bukan sekadar “tes kesehatan” ataupun “pendataan disabilitas anak” tetapi merupakan survei berstandar internasional yang dirancang UNICEF untuk memastikan anak-anak dengan kesulitan fungsional dapat terdata, terpantau, dan mendapatkan layanan yang sesuai.

Kesulitan fungsional bagi anak 2-4 tahun yang ditanyakan dalam kuesioner meliputi kemampuan mendengar, melihat, dan berbicara, serta apakah mereka menggunakan alat bantu untuk kesulitan tersebut. Sedangkan bagi anak 5-17 pertanyaannya lebih mendetail meliputi mobilitas (walking), perawatan diri (self-care), komunikasi, belajar, mengingat, berkonsentrasi, menerima perubahan (accepting change), mengendalikan perilaku (controlling behavior), membangun hubungan (making friends), dan emosi seperti kecemasan atau depresi.
Manfaat data kesulitan funsional anak
Kepala Perwakilan BKKBN DIY Mohamad Iqbal Apriansyah saat memberikan pembekalan kepada pelaksana Pendataan CFM Selasa (09/09/2025) di Ruang Widya kantor tersebut menegaskan bahwa Pendataan CFM ini nantinya menjadi dasar bagi para pemangku kepentingan untuk menentukan kebijakan, strategi, dan program inklusi yang tepat agar anak dengan kesulitan fungsional hak-hak dasarnya untuk tumbuh kembang, akses pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial serta berpartisipasi sebagai warga negara tetap dapat terpenuhi.
Dalam hal penanggulangan stunting data CFM membantu pemerintah mengintegrasikan program gizi, imunisasi, dan terapi tumbuh kembang khusus bagi kelompok rentan ini. Anak dengan kesulitan fungsional seringkali lebih rentan mengalami stunting karena mengalami kesulitan saat makan dan minum (gangguan motorik atau sensorik) serta akses kesehatan yang terbatas. Penerapannya dalam kebijakan misalnya balita dengan kesulitan motorik halus bisa diprioritaskan mendapat layanan fisioterapi di Posyandu Plus.

Anak dengan kesulitan fungsional yang menjurus disabilitas sering luput dari data penerima bansos karena tidak teridentifikasi. Dengan hasil pendataan CFM, pemerintah bisa memastikan anak-anak tersebut tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selanjutnya dapat memberikan prioritas bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) atau PKH Disabilitas. Demikian pula dalam Pemenuhan Target SDGs & RPJMN data CFM mendukung indikator “tidak ada yang tertinggal” dalam SDGs. Data tersebut berguna bagi Bappenas dan kementerian terkait untuk menilai apakah program nasional (misalnya penghapusan stunting, wajib belajar 12 tahun) sudah menjangkau anak dengan disabilitas. (*)