FX Danarto SY
YOGYAKARTA — Beraut muka ceria, siang itu 19 pria berbaju KORPRI rapi membentuk barisan di Ruang Widya 1 Kantor Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Perwakilan BKKBN DIY, Selasa (01/07/20250). Mereka adalah tenaga kontrak (honorer) yang telah memenuhi persyaratan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sedang menunggu dilantik oleh Kepala Perwakilan BKKBN DIY Mohamad Iqbal Apriansyah.
Kesembilan belas pria tersebut merasa lega, karena peran mereka dalam keberhasilan program Bangga Kencana di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang lebih dari sebelumnya. Meski mereka selama ini melakukan pekerjaan dengan fungsi penunjang, namun kontribusi bagi berjalannya program dan pencapaian target Perwakilan BKKBN DIY tidak bisa dianggap kecil.
Sebagian diantaranya yaitu para driver menjamin mobilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bertugas, yang lain menjaga situasi kantor aman sehingga seluruh pegawai dapat bekerja dengan tenang. Demikian juga ada yang bertugas memastikan kerapihan, kebersihan, dan kenyamanan tempat kerja. Tanpa hal-hal tersebut para pelaksana program Bangga Kencana tidak dapat bekerja maksimal dengan penuh konsentrasi.
Penantian para tenaga kontrak tersebut cukup panjang untuk sampai pada posisi diangkat sebagai ASN PPPK. Bahkan ada yang telah bekerja sebagai tenaga kontrak selama 18 tahun sejak 2007. Ada dua orang tenaga kontrak yang belum bisa dilantik pada kesempatan ini karena walaupun telah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun, namun karena pada saat pendataan tenaga kontrak tahun 2022 belum genap masa kerja dua tahun maka belum masuk data base Badan Kepegawaian Negara. Beruntung, Pemerintah berkomitmen menuntaskan pengangkatan PPPK jalur tenaga kontrak tahun ini juga, sehingga akan dilantik pada Pelantikan Tahap 2 menjelang akhir tahun,
Dalam sambutan pengarahannya, Kepala Perwakilan BKKBN DIY menegaskan bahwa pengangkatan para PPPK pada instansi pemerintah, merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian dan dedikasi para pegawai Non ASN kepada pemerintah selama ini.
”(Maka) berikanlah balasan terbaik atas apresiasi dan penghargaan yang telah pemerintah berikan kepada Saudara semua. Jadikanlah jabatan baru ini sebagai amanat yang harus dipertanggungjawabkan kepada diri sendiri, pemerintah dan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” wejang Iqbal.
Pemerintah mengangkat PPPK dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan kemudahan dan fleksibilitas dalam rekrutmen pegawai. Sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika PNS diangkat untuk menduduki Jabatan dalam pemerintahan, maka PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan demikian seorang PPPK yang mendapatkan tugas yang sama dengan PNS akan mendapatkan hak penghasilan dan kepegawaian yang sama, namun berbeda dalam hal jenjang karir, masa kerja, serta hak pensiun. (*)