Proses Pergantian Pimpinan Daerah, Momen Tepat Giatkan Advokasi Program Bangga Kencana Dan Penurunan Stunting

YOGYAKARTA — Advokasi adalah upaya mempengaruhi kebijakan publik melalui berbagai bentuk komunikasi persuasitf. Karena tujuannya untuk mempengaruhi kebijakan publik maka sasaran kegiatan advokasi adalah para penentu kebijakan seperti kepala daerah, legislatif, serta institusi pemerintah maupun non pemerintah lainnya.

“Maka proses pergantian kepala daerah saat ini merupakan momen tepat untuk melaksanakan advokasi program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting (PPS),” pernyataam ini disampaikan Direktur Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga BKKBN pusat dr. Ruri Mutia Ichwan MKM saat memberikan materi pada kegiatan “Pertemuan Pokja Advokasi Bangga Kencana dan PPS” yang diselenggarakan oleh Perwakilan BKKBN DIY di Warung Pecel Yoja Kotagede Yogyakarta, Rabu (25/09/2024).

Calon Kepala Daerah dalam berkampanye tentu perlu menyampaikan program dan rencana kebijakan bagi daerahnya, termasuk program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting. Hal ini menjadi pintu masuk bagi BKKBN untuk memberikan advokasi kepada mereka, baik saat diminta langsung oleh para calon kepala daerah maupun lewat penyelenggara debat baik KPU maupun lembaga non-KPU agar memasukkan isu kependudukan/KB dan stunting sebagai materi debat.

Kepala Daerah terpilih setelah dilantik juga perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan kesempatan bagi BKKBN DIY untuk memastikan isu kependudukan dan KB serta stunting masuk ke dalam RPJMD. Beruntung, seluruh kabupaten/kota di DIY telah memiliki Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang disusun oleh BKKBN DIY dan OPD yang membidangi Kependudukan dan KB. Maka perlu diintensifkan advokasi kepada OPD KB maupun instansi perencan (BAPPEDA) yang akan merumuskan RPJMD bersama kepala daerah terpilih agar isu kependudukan/KB dan stunting mendapatkan perhatian yang memadai.

Ditambahkan Ruri, advokasi bukanlah kegiatan instan yang hasilnya bisa langsung dirasakan. Upaya advokasi belum dapat dilihat hasilnya dalam waktu satu tahun anggaran, tetapi memerlukan waktu tiga sampai lima tahun anggaran (Multiyears) agar tujuan advokasi terkait suatu isu strategis yang telah ditetapkan tercapai. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan penyusunan rencana kerja advokasi, melaksanakan kegiatan advokasi dan melakukan monev untuk memantau sejauh mana upaya advokasi telah mencapai tujuan advokasi.

Di hadapan sekitar 30 peserta dari BKKBN DIY dan OPD KB Kabupaten/Kota Kepala Perwakilan BKKBN DIY Muhamad Iqbal Apriansyah menyampaikan bahwa advokasi berperan penting dalam meningkatkan dukungan dan komitmen pemangku Kepentingan lintas sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam implementasi Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting.

“Tugas Advokasi beda dengan KIE (Komunikasi, Infomasi, dan Edukasi). Advokasi sasarannya kepala daerah dan lembaga sedangkan KIE sasarannya kepada masyarakat,” ucapnya. Iqbal berharap kelompok kerja tim advokasi dapat menjadi tim advokasi yang menjunjung solidaritas, sehingga lebih mudah dalam melaksanakan advokasi terhadap para para Pemangku Kepentingan Daerah Kabupaten/Kota di semua tingkat wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Salah satu peserta, Niken Andarwati yang mewakili OPD KB Kabupaten Sleman mengakui, upaya advokasi yang dilaksanakan selama ini masih sebatas pembuatan video untuk Bupati dan anggota DPRD.

“Sedangkan advokasi yang lebih langsung terbatas pada audiensi pada momen strategis seperti persiapan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) saja,” ungkap Niken pada kesempatan sharing dan tanya jawab.

Sementara itu Iin Nadzifah dari BKKBN DIY menyampaikan bahwa bagi DIY yang capaian program sudah bagus dengan TFR terendah, usia kawin pertama yang sudah tinggi dan sebagainya maka advokasi macam apakah yang sesuai. Menanggapi Iin, Ruri mengajak BKKBN DIY untuk melihat kondisi dan capaian secara lebih detil.

”Jika pencapaian sudah bagus, perlu dilihat kondisinya secara lebih mikro, dilihat tiap kabupaten bagaimana capaiannya. Jadi bisa diterapkan kebijakan advokasi yang asimetris sesuai kondisi masing-masing kabupaten/kota,” terang Ruri mengkhiri paparannya.

 

penulis : FX Danarto SY /Dimas

Post Terkait