RAT AKU Sejahtera DIY: Siap Dukung Keberhasilan UPPKA DASHAT Untuk Edukasi dan Pemenuhan Nutrisi 3B

Yogyakarta –Kepala Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta Mohamad Iqbal Apriansyah menghadiri Rapat Anggota Tahunan Koperasi AKU Sejahtera pada Senin, 2 Maret 2026 di Gedung DPD DIY. Sesuai Permenkop UKM No. 19 Tahun 2015 dan UU No. 25 Tahun 1992 koperasi aktif wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat 6 bulan setelah tutup buku. RAT Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Koperasi AKU Sejahtera DIY hari ini menunjukkan bahwa koperasi AKU Sejahtera DIY telah dikelola dengan baik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas koperasi dari, oleh, dan untuk anggota. Dalam RAT tersebut…

Read More